Allah berfirman:
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَـٰلِدًا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمًا
“Dan barang siapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya.” [QS. An-Nisa’ (4:93)]
Allah berfirman:
وَٱلَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَـٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا يُضَـٰعَفْ لَهُ ٱلْعَذَابُ يَوْمَ ٱلْقِيَـٰمَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِۦ مُهَانًا إِلَّا مَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَـٰلِحًا فَأُو۟لَـٰٓئِكَ يُبَدِّلُ ٱللَّهُ سَيِّـَٔاتِهِمْ حَسَنَـٰتٍ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barang siapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat, (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertobat dan beriman dan mengerjakan kebajikan; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [QS. Al-Furqan (25:68-70)]
Allah berfirman:
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِٱلْبَيِّنَـٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ ٣٢
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.[QS. Al-Ma’idah (5:32)]
Allah berfirman:
وَإِذَا ٱلْمَوْءُۥدَةُ سُئِلَتْ بِأَىِّ ذَنۢبٍ قُتِلَتْ
dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apa dia dibunuh? [QS. At-Takwir (81:8-9)]
Hadits no. 8:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ
“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan.”
Ditanyakan: “Apa saja itu, wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab:
الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَأَكْلُ الرِّبَا وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ
- “Syirik kepada Allah,
- sihir,
- membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak,
- memakan harta anak yatim,
- memakan riba,
- berpaling pada hari peperangan,
- dan menuduh wanita-wanita yang terjaga kehormatannya yang beriman, tetapi tidak menyadari.”
[HR. Muslim no. 89]
Hadits no. 9:
Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: “Aku berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ
‘Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar?’
Beliau menjawab:
أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهْوَ خَلَقَكَ
‘Menyekutukan Allah, padahal Dia yang menciptakanmu.’
Aku bertanya, ‘Apa lagi?’
Beliau menjawab:
أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ
‘Membunuh anakmu karena takut dia makan bersamamu.’
Aku bertanya lagi, ‘Apa lagi?’
Beliau menjawab:
أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ
‘Berzina dengan istri tetanggamu.’
Dan Allah menurunkan sebagai bukti pernyataan Nabi ﷺ:
وَٱلَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَـٰهًا ءَاخَرَ
‘Dan orang-orang yang tidak menyeru Tuhan yang lain bersama Allah…'” [QS. Al-Furqan (25:68)]
[HR. Bukhari no. 6001]
Hadits no. 10:
Dari Al-Ahnaf bin Qais: Ketika saya hendak membantu orang ini (Ali bin Abi Talib), Abu Bakra menemui saya dan bertanya, “Ke mana kamu pergi?” Saya menjawab, “Saya pergi untuk membantu orang itu.” Dia berkata, “Kembali, karena saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,
إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ
‘Ketika dua Muslim bertemu dengan pedang mereka, baik yang membunuh maupun yang dibunuh akan masuk ke dalam neraka.’
Saya berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ
‘Wahai Rasulullah! Itu baik untuk yang membunuh, tetapi bagaimana dengan yang dibunuh?’
Rasulullah ﷺ menjawab,
إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ
“Dia telah berambisi untuk membunuh temannya.”
[HR. Bukhari no. 31]
Hadits no. 11:
Dari ‘Uqbah bin ‘Āmir al-Juhanī, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَيْسَ مِنْ عَبْدٍ يَلْقَى اللَّهَ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، لَمْ يَتَنَدَّ بِدَمٍ حَرَامٍ، إِلَّا دَخَلَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَ
“Tidak ada seorang hamba pun yang menemui Allah dalam keadaan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, dan tidak berlumuran darah yang haram, melainkan ia akan masuk dari pintu surga mana pun yang ia kehendaki.”
[HR. Ahmad no. 17339][1]
Versi riwayat Ibnu Majah, dari Uqbah bin Amir Al-Juhani bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ لَقِيَ اللَّهَ لاَ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا لَمْ يَتَنَدَّ بِدَمٍ حَرَامٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ
“Siapa pun yang menemui Allah tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu, dan tidak menumpahkan darah yang haram, akan masuk surga.”
[HR. Ibnu Majah no. 2618][2]
Hadits no. 12:
Dari Jarir, bahwa Nabi Muhammad ﷺ berkata kepadanya pada saat Haji Wada:
لاَ تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ
‘Janganlah kalian kembali menjadi kafir setelahku dengan saling membunuh satu sama lain.’
[HR. Bukhari no. 121]
An-Nawawi (w. 676 H) dalam Al-Minhāj Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, jilid 2, hlm. 242 menjelaskan bahwa makna Kafir di sini ada tujuh pendapat:
- Kufur hakiki bagi yang menghalalkan pembunuhan.
- Kufur nikmat persaudaraan.
- Perbuatan tersebut dapat menyeret pelakunya kepada kekafiran.
- Menyerupai perbuatan orang kafir.
- Larangan kembali kafir (murtad).
- Mengenakan perlengkapan perang, karena kata “kafara” berarti menutup dan kata “kuffar” berarti orang-orang yang mengenakan perlengkapan perang.
- Larangan saling mengkafirkan.
Hadits no. 13:
Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash berkata, Rasulullah bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَتْلُ مُؤْمِنٍ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ زَوَالِ الدُّنْيَا
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, membunuh seorang mukmin lebih besar di sisi Allah daripada lenyapnya seluruh dunia.”
[HR. Nasa’i no. 3986, dishahihkan al-Albani]
Ath-Thibi (w. 743 H) menjelaskan alasannya, karena dunia adalah sarana menuju akhirat. Pembunuhan tersebut menghancurkan kesempatan orang yang dibunuh untuk mempersiapkan kehidupan akhirat.
[Lihat: At-Taysīr bi Syarḥ al-Jāmi‘ aṣ-Ṣaghīr (2/565)]
Hadits no. 14:
Diriwayatkan dari Ibn Umar: Rasulullah ﷺ bersabda,
لَنْ يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ، مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا
“Seorang mukmin tetap berada dalam kelapangan dalam agamanya, selama dia tidak membunuh seseorang secara tidak sah.”
[HR. Bukhari no. 6862]
Hadits no. 15:
Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda:
أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِي الدِّمَاءِ
“Pertama kali yang akan diputuskan di antara manusia pada hari kiamat adalah perkara darah.”
[HR. Bukhari no. 6864 dan Muslim no. 1678]
Hadis tersebut berkaitan dengan perkara antara sesama hamba. Adapun amal antara hamba dengan Allah yang pertama kali dihisab adalah Shalat, berdasarkan HR. At-Tirmidzi (no. 413), Abu Dawud (no. 864), dan An-Nasa’i (no. 465), dengan beberapa perbedaan lafaz, dishahihkan al-Albani.
Terdapat riwayat yang menggabungkan keduanya, dari Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:
أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ الصَّلَاةُ، وَأَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِي الدِّمَاءِ.
“Perkara pertama yang dihisab dari seorang hamba adalah salat, dan perkara pertama yang diputuskan di antara manusia adalah pertumpahan darah.”
[HR. An-Nasa’i (no. 3991), dinilai sahih oleh Al-Albani berdasarkan gabungan jalurnya]
Tetapi secara kronologis, mana yang lebih dahulu dilakukan?
Al-Hafizh Al-Iraqi (w. 806 H), sebagaimana dinukil Al-Mubarakfuri dalam Tuḥfat al-Aḥwadzī (2/382), mengatakan:
فَإِنْ قِيلَ: فَأَيُّهُمَا يُقَدَّمُ، مُحَاسَبَةُ الْعِبَادِ عَلَى حَقِّ اللَّهِ أَوْ مُحَاسَبَتُهُمْ عَلَى حُقُوقِهِمْ؟
“Apabila ditanyakan: Manakah yang didahulukan, penghisaban para hamba atas hak Allah atau penghisaban mereka atas hak-hak sesama manusia?”
Beliau menjawab:
فَالْجَوَابُ أَنَّ هَذَا أَمْرٌ تَوْقِيفِيٌّ، وَظَوَاهِرُ الْأَحَادِيثِ دَالَّةٌ عَلَى أَنَّ الَّذِي يَقَعُ أَوَّلًا الْمُحَاسَبَةُ عَلَى حُقُوقِ اللَّهِ تَعَالَى قَبْلَ حُقُوقِ الْعِبَادِ.
“Jawabannya, perkara ini bersifat tauqifi (ditetapkan berdasarkan wahyu). Secara lahiriah, hadis-hadis menunjukkan bahwa penghisaban terhadap hak-hak Allah Ta’ala terjadi terlebih dahulu sebelum penghisaban terhadap hak-hak sesama hamba.”
Hadits no. 16:
Dari Anas -semoga Allah meridhainya- dari Nabi ﷺ, ia berkata:
أكبَرُ الكَبائِرِ: الإشراكُ باللهِ، وقَتلُ النَّفسِ، وعُقوقُ الوالِدَينِ، وقَولُ الزُّورِ، -أو قال: وشَهادةُ الزُّورِ-.
“Dosa paling besar adalah: (1) menyekutukan Allah, (2) membunuh jiwa, (3) berbuat durhaka kepada orang tua, dan (4) berkata dusta,’ atau ia berkata: ‘memberi kesaksian palsu.”
[HR. Bukhari no. 6871 dan Muslim no. 88 dengan sedikit perbedaan lafazh]
Dari Abdullah bin Amr, dari Nabi ﷺ berkata:
الْكَبَائِرُ الإِشْرَاكُ بِاللَّهِ، وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ، وَقَتْلُ النَّفْسِ، وَالْيَمِينُ الْغَمُوسُ
“Dosa-dosa besar itu adalah: menyekutukan Allah, durhaka kepada orang tua, membunuh jiwa, dan sumpah Al-Ghamus (dusta).”
[HR. Bukhari no. 6675][3]
Ibnu Baththal (w. 449 H) dalam Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī (6/130) menjelaskan:
الْيَمِينُ الْغَمُوسُ: هُوَ أَنْ يَحْلِفَ الرَّجُلُ عَلَى الشَّيْءِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ كَاذِبٌ.
“Yamīn ghamūs adalah seseorang bersumpah mengenai suatu perkara, padahal ia mengetahui bahwa dirinya berdusta.”
Dalam bahasa Arab, al-ghamūs (الْغَمُوسُ) berarti sesuatu yang membenamkan atau menenggelamkan, berasal dari akar kata غَمَسَ (ghamasa). Dinamakan demikian karena sumpah dusta dapat membenamkan pelakunya ke dalam dosa, kemudian neraka.
[Lihat Fatḥ al-Bārī, 11/555, hadis no. 6675]
Apakah Yamīn Ghamūs memiliki kafarat?
Para ulama berbeda pendapat.
- Hanafi, Maliki, dan Hanbali: Tidak ada kafarat sumpah biasa untuk yamīn ghamūs. Pelakunya wajib bertobat dengan sungguh-sungguh.
- Syafi’i: Wajib membayar kafarat sumpah, di samping wajib bertobat.
[Lihat: al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 35/41]
Hadits no. 17:
‘Uqbah bin Mālik berkata:
بَعَثَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم سَرِيَّةً فَغَارَتْ عَلَى قَوْمٍ فَشَذَّ مِنَ الْقَوْمِ رَجُلٌ، فَاتَّبَعَهُ رَجُلٌ مِنَ السَّرِيَّةِ مَعَهُ السَّيْفُ شَاهِرُهُ
“Rasulullah ﷺ mengirim sebuah pasukan kecil. Pasukan itu kemudian menyerang suatu kaum. Lalu seorang laki-laki dari kaum tersebut memisahkan diri, maka seorang laki-laki dari pasukan itu mengejarnya dengan pedang yang telah terhunus.
Laki-laki yang memisahkan diri dari kaumnya itu berkata:
إِنِّي مُسْلِمٌ
‘Sesungguhnya aku seorang Muslim.’
Namun orang tersebut tidak menghiraukan apa yang dikatakannya. Ia lalu menebasnya dan membunuhnya.
Berita mengenai kejadian itu kemudian sampai kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau mengucapkan perkataan yang keras mengenai peristiwa tersebut.
Ketika Rasulullah ﷺ sedang berkhutbah, orang yang membunuh itu berkata:
وَاللهِ مَا قَالَ الَّذِي قَالَ إِلَّا تَعَوُّذًا مِنَ الْقَتْلِ
‘Demi Allah, apa yang dikatakan orang itu hanyalah untuk melindungi dirinya dari pembunuhan.’
Rasulullah ﷺ berpaling darinya dan dari orang-orang yang berada di hadapannya, lalu melanjutkan khutbahnya.
Kemudian ia kembali berkata:
وَاللهِ مَا قَالَ الَّذِي قَالَ إِلَّا تَعَوُّذًا مِنَ الْقَتْلِ
‘Wahai Rasulullah, demi Allah, apa yang dikatakannya itu hanyalah untuk melindungi dirinya dari pembunuhan.’
Beliau kembali berpaling darinya dan dari orang-orang yang berada di hadapannya, lalu melanjutkan khutbahnya.
Namun orang itu tidak dapat menahan diri. Pada kali ketiga ia kembali mengatakan hal yang sama.
Maka Rasulullah ﷺ menoleh kepadanya, dan tampak jelas ketidaksenangan pada wajah beliau. Beliau bersabda:
إِنَّ اللَّهَ أَبَى عَلَيَّ الَّذِي قَتَلَ مُؤْمِنًا
‘Sesungguhnya Allah menolak permohonanku mengenai orang yang membunuh seorang mukmin.’
Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali.”
[HR. Nasa’i dalam al-Kubra no. 8539]
Adz-Dzahabi menilai hadits ini sesuai dengan syarat Shahih Muslim.
Al-Munawi (w. 1031 H) menjelaskan dua kemungkinan penafsiran dari ditolaknya taubat pembunuh tersebut:
- Ancaman keras untuk menakut-nakuti pembunuh yang tidak bertaubat dengan yang semestinya. Karena di kisah hadis tersebut, orang itu terus mengemukakan pembenaran atas perbuatannya, bukan penyesalan.
- Berlaku pada orang yang menghalalkan pembunuhan. Tindakan menghalalkan perkara yang haram termasuk dosa kufur yang tidak diterima tobatnya.
[Lihat: Fayḍ al-Qadīr, 2/251]
Semakna dengan dalil-dalil ini adalah riwayat dari Salim bin Abi Ja’d, bahwa Ibn ‘Abbas ditanya tentang seseorang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, kemudian ia bertobat, beriman, dan melakukan amal shalih, serta mengikuti petunjuk yang benar. Ibn ‘Abbas berkata:
وَأَنَّى لَهُ التَّوْبَةُ سَمِعْتُ نَبِيَّكُمْ ﷺ يَقُولُ ” يَجِيءُ مُتَعَلِّقًا بِالْقَاتِلِ تَشْخُبُ أَوْدَاجُهُ دَمًا فَيَقُولُ أَىْ رَبِّ سَلْ هَذَا فِيمَ قَتَلَنِي
“Tidak ada jalan bagi tobatnya! Saya mendengar Nabi ﷺ bersabda: ‘Ia (korban) akan datang menggantung pada pembunuhnya, dengan urat lehernya mengalir darah dan berkata: Wahai Tuhanku, tanyakan kepadanya mengapa ia membunuhku.’
Kemudian ia berkata:
وَاللَّهِ لَقَدْ أَنْزَلَهَا اللَّهُ ثُمَّ مَا نَسَخَهَا
Demi Allah, Allah menurunkannya dan tidak pernah menghapusnya.”
[HR. Nasa’i no. 3999, dishahihkan al-Albani]
Namun riwayat ini perlu dipahami dengan bagaimana sikap Ibnu ‘Abbas dalam riwayat lain: dari Sa‘d bin ‘Ubaidah, ia berkata:
Seorang laki-laki datang kepada Ibnu ‘Abbās رضي الله عنهما lalu bertanya:
لمن قتل مؤمنًا توبة؟
“Apakah orang yang membunuh seorang mukmin masih memiliki tobat?”
Ibnu ‘Abbās menjawab:
لا، (إلا) النار
“Tidak. Yang ada hanyalah neraka.”
Ketika laki-laki itu telah pergi, orang-orang yang duduk bersama Ibnu ‘Abbās berkata kepadanya:
ما هكذا كنت تفتينًا، كنت تفتينًا أن لمن قتل مؤمنًا توبة مقبولة، فما بال (هذا) اليوم؟
“Bukan seperti ini dahulu engkau memberikan fatwa kepada kami. Engkau dahulu memfatwakan bahwa orang yang membunuh seorang mukmin memiliki tobat yang diterima. Ada apa dengan fatwamu hari ini?”
Ibnu ‘Abbās berkata:
إني أحسبه (رجلًا مغضبًا) يريد أن يقتل مؤمنًا
“Aku menduga ia adalah seorang laki-laki yang sedang marah dan hendak membunuh seorang mukmin.”
Maka mereka mengutus seseorang untuk menyusul laki-laki itu, dan ternyata mereka mendapatinya memang demikian.
[HR. Ibnu Abi Syaibah no. 29567, dishahihkan Ibnu Hajar dan asy-Syatsri]
Hadits no. 18:
Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah ﷺ bersabda,
لاَ تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا، لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ
“Tidaklah seorang jiwa dibunuh secara zalim, melainkan ada bagian dari beban darahnya pada anak Adam yang pertama, karena dialah yang pertama kali memulai tradisi pembunuhan.”
[HR. Bukhari no. 3335 dan Muslim no. 1677]
Hadits no. 19:
Abdullah bin Amr berkata: Nabi ﷺ bersabda,
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
“Siapa pun yang membunuh orang yang memiliki perjanjian dengan kaum Muslim, ia tidak akan mencium bau surga, padahal baunya dapat tercium dari jarak empat puluh tahun.”
[HR. Bukhari no. 3166]
Ada 4 jenis orang Kafir menurut pembahasan Fikih:
- Harbi (الْحَرْبِيُّ): Nonmuslim dari pihak yang berada dalam hubungan peperangan dengan kaum muslimin dan tidak memiliki perjanjian perlindungan.
- Mu’ahad (الْمُعَاهَدُ): Nonmuslim yang terikat perjanjian damai atau tidak saling berperang dengan kaum muslimin.
- Dzimmi (الذِّمِّيُّ): Nonmuslim yang menetap di negara Islam berdasarkan akad dzimmah, dengan perlindungan dan kewajiban tertentu, termasuk ketentuan jizyah dalam fikih klasik.
- Musta’man (الْمُسْتَأْمَنُ): Nonmuslim yang memperoleh jaminan keamanan (amān) untuk memasuki atau berada sementara di wilayah kaum muslimin.
Atau dalam pembagian Ibnu al-Qayyim, secara garis besar pembagiannya hanya dua, yaitu ahl al-harb dan ahl al-‘ahd, lalu ahl al-‘ahd terbagi menjadi tiga golongan.
[Lihat: Aḥkām Ahl adz-Dzimmah, 2/873–874.]
Hadits no. 20:
Dari Abu Hurairah: bahwa Nabi ﷺ bersabda:
أَلاَ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهِدَةً لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ فَقَدْ أَخْفَرَ بِذِمَّةِ اللَّهِ فَلاَ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ خَرِيفًا
“Sesungguhnya, siapa yang membunuh seorang Mu’ahid yang memiliki perjanjian dari Allah dan perjanjian dari Rasul-Nya ﷺ, maka ia telah melanggar perjanjian dengan Allah dan perjanjian Rasul-Nya, maka ia tidak akan mencium bau surga; meskipun baunya dapat tercium dari jarak tujuh puluh musim gugur.”
[HR. Tirmidzi no. 1403, beliau menilainya hasan shahih]
Hadits no. 21:
Dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَعَانَ عَلَى قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِشَطْرِ كَلِمَةٍ لَقِيَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ مَكْتُوبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ آيِسٌ مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ
“Siapa yang membantu membunuh seorang mukmin dengan setengah kata, ia akan menemui Allah ﷻ dengan tertulis di antara kedua matanya, ‘Ia tidak memiliki harapan akan rahmat Allah.'”
[HR. Ibnu Majah no. 2620, dinilai lemah oleh Ahmad, Adz-Dzahabi, dan al-Albani]
Hadits no. 22:
Dari Abū Idrīs, ia berkata:
Aku mendengar Mu‘āwiyah berkhutbah—dan ia termasuk orang yang sedikit meriwayatkan hadis dari Rasulullah ﷺ—ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ ذَنْبٍ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَغْفِرَهُ، إِلَّا الرَّجُلُ يَقْتُلُ الْمُؤْمِنَ مُتَعَمِّدًا، أَوِ الرَّجُلُ يَمُوتُ كَافِرًا
“Setiap dosa, boleh jadi Allah mengampuninya, kecuali seseorang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, atau seseorang yang meninggal dalam keadaan kafir.”
[HR. Nasa’i no. 3984, dishahihkan al-Albani]
Lumajang, 28 Oktober 2026
Ahmad Ubaidillah Nasiden
[1] Lafazh ini berbeda dari yang dicantumkan oleh adz-Dzahabi
[2] Lafazh ini juga tidak sama persis dengan yang dicantumkan adz-Dzahabi
[3] Tidak dicantumkan adz-Dzahabi, penulis tambahkan untuk melengkapi makna az-Zur dengan al-Ghamus
