Traveler carrying a large pack along a muddy mountain trail

Apakah Dosa Bisa Ditanggung Orang Lain?

Terdapat dua ayat Quran yang dianggap saling bertentangan mengenai apakah seseorang itu bisa menanggung dosa orang lain ataukah tidak. Dua ayat tersebut adalah:

Pertama, QS. An-Naḥl [16]: 25

لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۙ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُم بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُونَ

“Agar mereka memikul dosa-dosanya secara penuh pada hari Kiamat, dan sebagian dosa orang-orang yang mereka sesatkan tanpa pengetahuan. Ketahuilah, alangkah buruknya dosa yang mereka pikul itu.”

Ayat ini secara lahiriah menunjukkan adanya seseorang yang memikul dosa orang lain sebagai dosa tambahan di luar dosa pribadinya.

Kedua, QS. Fāṭir [35]: 18

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ۚ وَإِنْ تَدْعُ مُثْقَلَةٌ إِلَىٰ حِمْلِهَا لَا يُحْمَلْ مِنْهُ شَيْءٌ وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ

“Dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Jika seseorang yang berat beban dosanya memanggil orang lain untuk memikul bebannya, tidak sedikit pun akan dipikulkan kepadanya, sekalipun ia kerabat dekatnya.”

Ayat kedua ini menegaskan seseorang tidak dibebani dosa orang lain.

Seolah-oleh dua ayat ini saling bertentangan, namun hakikatnya tidak, apabila kita menelaahnya secara rinci sebagai berikut, dengan dua jawaban utama:

Jawaban pertama terdapat dalam makna “min” (مِنْ) dalam ayat (QS. 16:25) :

وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُم

“…dan sebagian dosa orang-orang yang mereka sesatkan…”.

Para mufasir berselisih tentang maknanya dalam 4 pendapat:

  1. Bermakna tab‘īḍ (sebagian), karena sebelumnya disebutkan tentang dosa pribadinya akan dipikulnya secara sempurna (kāmilatan/كاملة). Adapun maknanya bukan berarti sebagian dosa pengikut kesesatan tersebut dikurangi lalu dipindahkan kepada pengajaknya, akan tetapi maksudnya: “sebagian” dosa adalah dosa yang disebabkan pengajaknya tersebut saja, bukan dosa-dosa lainnya. Demikian penjelasan al-Alūsi.
  2. Bermakna jenis (البيانية), sehingga maknanya: para pengajak kesesatan memperoleh dosa yang sebanding/sama/sejenis dengan dosa pengikut, tanpa mengurangi dosa pengikut. Ini adalah pendapat al-Wāḥidī dan al-Qurthubi.
  3. Dikategorikan tambahan gramatikal (zā’idah), maka tidak diterjemahkan sebagai kata independen. Sehingga secara konsekuensi maknanya, pendapat ini sama dengan pendapat kedua yang memaknainya dengan jenis, yaitu: dosa yang sebanding dengan dosa pengikut. Ini pendapat al-Akhfasy.
  4. Bermakna sebab (السببية), sehingga maknanya: “mereka memikul dosa-dosa yang timbul dari dosa-dosa orang-orang yang mereka sesatkan.” Ini adalah pendapat Ibnu ‘Asyūr.

[Lihat: Ruh al-Ma’ani 7/365, at-Tahrir wa at-Tanwir 14/133 pada penafsiran QS. 16:25]

Kendati perbedaan pendapat tersebut, tidak ada satu pun dari empat pendapat tersebut yang berkonsekuensi bahwa dosa orang yang disesatkan berpindah kepada orang yang menyesatkan. Sebab semuanya masih dalam koridor hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

“Siapa yang mengajak (manusia) kepada kesesatan, maka ia akan memikul dosa seperti dosa orang yang melakukannya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.”

[HR. Muslim no. 2674]

Sehingga jenis perbedaan pendapat ini adalah ikhtilāf tanawwu‘ (ragam perselisihan yang tidak saling kontradiktif) sebab pada akhirnya, keempat pendapat tersebut berujung kepada makna keseluruhan ayat yang sama dalam dua hal prinsip:

  1. Orang yang menyebabkan orang lain tersesat mendapat dosa tambahan akibat tindakan “menyesatkan” (الإضلال).
  2. Orang yang tersesat tetap menanggung dosa “mengikuti kesesatan” (الضلال) tanpa dikurangi sedikit pun dosanya.

[Lihat: Daf’u Iham al-Idhthirab, cet. ‘Atha’at, hlm. 186]

Jawaban kedua, melalui ilmu takwil musykil al-Qur’ān, dua ayat tersebut dapat dikompromikan dengan metode al-jam‘ bi-ikhtilāf al-jihah (الجمع باختلاف الجهة), yaitu digabungkan dengan memperhatikan perbedaan dua sisi pertanggungjawaban yang dibicarakan, yaitu:

  1. Perbuatan langsung (جهة المباشرة), yaitu seseorang menanggung dosa akibat perbuatan maksiat yang dilakukannya sendiri.
  2. Perbuatan sebagai penyebab (جهة التسبب), yaitu seseorang menanggung dosa karena menyebabkan orang lain melakukan maksiat.

Yang diterangkan QS. Fāṭir [35]: 18 adalah prinsip umum bahwa seseorang tidak menanggung dosa orang lain yang bukan tanggung jawabnya. Sedangkan yang dijelaskan QS. An-Naḥl [16]: 25 adalah orang yang mengajak kepada kesesatan dapat menanggung dua jenis dosa: kesesatannya sendiri dan perbuatannya menyesatkan orang lain. Maka kedua ayat ini tidak bertentangan, karena masing-masing orang menanggung perbuatannya sendiri-sendiri.

[Lihat: Aḍwā’ al-Bayān, 2/363–364]

Ibn ‘Āsyūr menyatakan:

فَإِذَا كَانَ قَدْ تَسَبَّبَ بِوِزْرِهِ فِي إِيقَاعِ غَيْرِهِ فِي الْوِزْرِ حُمِلَ عَلَيْهِ وِزْرٌ بِوِزْرِ غَيْرِهِ لِأَنَّهُ مُتَسَبِّبٌ فِيهِ، وَلَيْسَ ذَلِكَ بِحَمْلِ وِزْرِ الْغَيْرِ عَلَيْهِ وَلَكِنَّهُ حَمْلُ وِزْرِ نَفْسِهِ عَلَيْهَا وَهُوَ وِزْرُ التَّسَبُّبِ فِي الْأَوْزَارِ.

“Apabila seseorang melalui dosanya menyebabkan orang lain terjerumus dalam dosa, maka ia dibebani dosa karena dosa orang lain tersebut, sebab ia menjadi penyebabnya. Hal itu bukanlah memikul dosa orang lain, melainkan memikul dosanya sendiri, yaitu dosa karena menyebabkan terjadinya dosa-dosa.”

[Lihat: Al-Taḥrīr wa al-Tanwīr 15/50, penafsiran QS. Al-Isra’ 17:15]

 

Lumajang, 29 Oktober 2026

Ahmad Ubaidillah Nasiden

Tinggalkan Balasan