4.1 Lafaz Kaidah
Lafaz pertama:
الضَّرَرُ يُزَالُ
“Kemudaratan harus dihilangkan.”
Lafaz kedua (dengan lafaz hadis):
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh menimbulkan mudarat dan tidak boleh membalas mudarat dengan mudarat.”
4.2 Makna Kaidah
Makna lafaz pertama: Apabila kemudaratan sudah terjadi, kemudaratan itu harus diatasi dengan cara yang benar.
Makna lafaz kedua: ada 4 pendapat ulama tentang arti al-ḍarar (الضَّرَر) dan al-ḍirār (الضِّرَار):
- Makna keduanya sama, disebutkan secara berulang untuk penegasan.
- Al-ḍarar adalah kata benda, sedangkan al-ḍirār adalah perbuatan. Maka maknanya adalah bahwa kemudaratan itu sendiri ditiadakan dalam syariat, demikian pula perbuatan menimpakan kemudaratan kepada orang lain tanpa hak.
- Al-ḍarar adalah seseorang menimpakan kemudaratan kepada orang lain dengan sesuatu yang mendatangkan manfaat bagi dirinya sendiri. Sedangkan al-ḍirār adalah seseorang menimpakan kemudaratan kepada orang lain dengan sesuatu yang tidak mendatangkan manfaat apa pun bagi dirinya. Pendapat ini dikuatkan Ibn ‘Abd al-Barr dan Ibn al-Ṣalāḥ.
- Al-ḍarar adalah seseorang menimpakan kemudaratan kepada orang yang sebelumnya tidak memudaratkannya, sedangkan al-ḍirār adalah seseorang menimpakan kemudaratan kepada orang yang sebelumnya telah memudaratkannya, tetapi dengan cara yang tidak dibenarkan.
[Lihat: Jāmi‘ al-‘Ulūm wa al-Ḥikam (2/212, tahqīq al-Arna’ūṭ)]
Kalau dibahasakan ulang, maka perbedaan keduanya:
- Bahaya dalam wujud benda (al-ḍarar) harus dihilangkan. Bahaya dalam wujud perbuatan (al-ḍirār) harus dilarang.
- Larangan al-ḍarar, yaitu merugikan orang lain demi memperoleh manfaat bagi dirinya, juga al-ḍirār, yaitu merugikan orang lain semata-mata untuk menyusahkannya, tanpa manfaat bagi dirinya.
- Larangan al-ḍarar, yaitu (memulai) menimbulkan kerugian terhadap orang yang tidak merugikannya, juga al-ḍirār, yaitu membalas orang yang merugikannya dengan cara yang tidak dibenarkan.
4.3 Dalil-dalil Kaidah
Dalil utama:
Dari ‘Ubādah bin al-Ṣāmit, beliau berkata:
قَضَى أَنْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Beliau (Rasulullah) menetapkan bahwa tidak boleh ada kemudaratan dan tidak boleh saling menimbulkan kemudaratan.”
Takhrij: Diriwayatkan oleh Ibn Mājah (2340) dan al-Baihaqī (11999) secara panjang, keduanya dengan lafaz ini; serta Abū Nu‘aim dalam Tārīkh Aṣbahān (1/404) dengan lafaz yang sama, tetapi tanpa kata «قَضَى». Dishahihkan al-Albani. Dinilai hasan oleh al-Nawawi.
Dalil-dalil lain:
Allah berfirman:
وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا۟ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوٓا۟ ءَايَـٰتِ ٱللَّهِ هُزُوًا ۚ
“Janganlah kamu tahan mereka (istri-istri kamu) dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka. Barang siapa melakukan demikian, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri. Dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan ejekan.” [QS. Al-Baqarah (2:231)]
Contohnya: suami merujuk istrinya menjelang habis masa idah hanya untuk memperpanjang penderitaannya. Hak rujuk dipakainya untuk menyakiti istrinya.
Dalil lainnya, Allah berfirman:
لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦ ۚ
“Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya.” [QS. Al-Baqarah (2:233)]
Ayat ini berisi larangan menjadikan anak sebagai sarana saling menyakiti antar pasangan suami-istri. Al-Qurthubi (w. 671 H) menjelaskan maknanya:
لَا تَأْبَى الْأُمُّ أَنْ تُرْضِعَهُ إِضْرَارًا بِأَبِيهِ أَوْ تَطْلُبَ أَكْثَرَ مِنْ أَجْرِ مِثْلِهَا، وَلَا يَحِلُّ لِلْأَبِ أَنْ يَمْنَعَ الْأُمَّ مِنْ ذَلِكَ مَعَ رَغْبَتِهَا فِي الْإِرْضَاعِ، هَذَا قَوْلُ جُمْهُورِ الْمُفَسِّرِينَ
“Janganlah seorang ibu enggan menyusui anaknya dengan tujuan memudaratkan ayahnya, atau meminta upah yang lebih banyak daripada upah yang semestinya bagi perempuan sepertinya.
Dan tidak halal bagi ayah menghalangi ibu dari menyusui anak tersebut, sementara sang ibu berkeinginan untuk menyusuinya.
Ini adalah pendapat mayoritas ahli tafsir.”
[Lihat: al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān (3/167)]
Dalil lainnya, Allah berfirman:
مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ ۚ
“…setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris).” [QS. An-Nisa’ (4:12)]
Ayat ini mengandung larangan merugikan para ahli waris melalui dua hal:
- merekayasa pengakuan utang sehingga harta yang seharusnya menjadi hak ahli waris berpindah kepada orang lain
- berwasiat melebihi sepertiga harta, karena dapat mengurangi hak ahli waris yang sudah diatur syariat.
[Lihat: al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān (5/80)]
Catatan: perbedaan antara wasiat dan warisan:
- wasiat adalah pesan pemberian yang dilaksanakan setelah seseorang meninggal.
- warisan adalah pembagian harta kepada ahli waris menurut ketentuan farāiḍ.
Dalil yang berkaitan dengan ayat ini adalah hadis yang diriwayatkan Abū Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda:
إِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ، وَالْمَرْأَةُ، بِطَاعَةِ اللَّهِ سِتِّينَ سَنَةً، ثُمَّ يَحْضُرُهُمَا الْمَوْتُ، فَيُضَارَّانِ فِي الْوَصِيَّةِ، فَتَجِبُ لَهُمَا النَّارُ
“Sesungguhnya seorang laki-laki dan seorang perempuan benar-benar dapat beramal dengan ketaatan kepada Allah selama enam puluh tahun. Kemudian kematian mendatangi keduanya, lalu keduanya menimbulkan kemudaratan dalam wasiat, sehingga neraka menjadi wajib bagi keduanya.”
Kemudian Abū Hurairah membaca:
مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
“… setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.
تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ يُدْخِلْهُ جَنَّـٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَـٰرُ خَـٰلِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ ٱلْفَوْزُ ٱلْعَظِيمُ
Itulah batas-batas (hukum) Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang agung.” [QS. An-Nisa’ (4:12-13)]
Takhrij: Diriwayatkan oleh at-Tirmiżī (2117) Abū Dāwūd (2867) dengan sedikit perbedaan lafaz; juga oleh Ibn Mājah (2704) dan Aḥmad (7742) dengan lafaz yang semakna. Dinilai oleh at-Tirmiżī: hasan sahih gharīb.
Dalil tentang wasiat batasan maksimalnya sepertiga dari warisan:
Dari Sa‘d bin Abī Waqqāṣ -semoga Allah meridhainya-, ia berkata:
Nabi ﷺ datang menjengukku ketika aku berada di Makkah. Beliau tidak menyukai seseorang meninggal di negeri yang telah ditinggalkannya untuk berhijrah. Beliau bersabda:
يَرْحَمُ اللَّهُ ابْنَ عَفْرَاءَ
“Semoga Allah merahmati Ibn ‘Afrā’.”
Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apakah aku boleh mewasiatkan seluruh hartaku?”
Beliau menjawab:“Tidak.”
Aku berkata, “Kalau setengahnya?”
Beliau menjawab:“Tidak.”
Aku berkata, “Kalau sepertiganya?”
Beliau bersabda:
فَالثُّلُثُ، وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ، إِنَّكَ أَنْ تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ فِي أَيْدِيهِمْ،
“Kalau begitu, sepertiga. Dan sepertiga itu banyak.
Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, meminta-minta kepada manusia dengan menadahkan tangan.
وَإِنَّكَ مَهْمَا أَنْفَقْتَ مِنْ نَفَقَةٍ فَإِنَّهَا صَدَقَةٌ، حَتَّى اللُّقْمَةُ الَّتِي تَرْفَعُهَا إِلَى فِي امْرَأَتِكَ،
Dan sesungguhnya apa pun nafkah yang engkau keluarkan, maka itu adalah sedekah, bahkan sampai sesuap makanan yang engkau angkat ke mulut istrimu.
وَعَسَى اللَّهُ أَنْ يَرْفَعَكَ فَيَنْتَفِعَ بِكَ نَاسٌ وَيُضَرَّ بِكَ آخَرُونَ
Dan boleh jadi Allah akan memanjangkan umurmu, sehingga sebagian orang memperoleh manfaat melalui dirimu dan sebagian lainnya mendapatkan mudarat melalui dirimu.”
Pada saat itu, Sa‘d hanya memiliki seorang anak perempuan.
[Sumber: Ṣaḥīḥ al-Bukhārī no. 2742]
Dalil-dalil lain tentang kaidah ini sangatlah banyak, bahkan semua inti dari syariat adalah menghilangkan mafsadat/bahaya.
Al-‘Izz bin ‘Abd al-Salām (w. 660 H) berkata:
وَالشَّرِيعَةُ كُلُّهَا مَصَالِحُ، إِمَّا تَدْرَأُ مَفَاسِدَ أَوْ تَجْلِبُ مَصَالِحَ.
“Seluruh syariat merupakan kemaslahatan: adakalanya menolak berbagai kerusakan, adakalanya mendatangkan berbagai kemaslahatan.”
[Lihat: Qawā‘id al-Aḥkām fī Maṣāliḥ al-Anām, 1/11]
Apa definisi maslahat dan mafsadat?
Al-Ghazālī (w. 505 H) berkata:
فَكُلُّ مَا يَتَضَمَّنُ حِفْظَ هَذِهِ الْأُصُولِ الْخَمْسَةِ فَهُوَ مَصْلَحَةٌ، وَكُلُّ مَا يُفَوِّتُ هَذِهِ الْأُصُولَ فَهُوَ مَفْسَدَةٌ وَدَفْعُهَا مَصْلَحَةٌ.
“Segala sesuatu yang menjaga kelima pokok ini merupakan maslahat. Segala sesuatu yang merusak kelima pokok ini merupakan mafsadat, dan menolaknya merupakan maslahat.”
[Lihat: al-Mustaṣfā, hlm. 174, pembahasan al-istiṣlāḥ.]
Lima pokok yang dimaksud adalah: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
4.4 Contoh-contoh Kaidah
Contoh 1: Memutar bacaan al-Quran melalui pengeras suara sampai mengganggu tidur atau kondisi orang sakit di sekitar. Penerapan Kaidah: wajib mengatur volume dan waktu pemutaran agar tidak mengganggu.
Contoh 2: Pembeli baru menemukan cacat lama pada barang yang sebelumnya tidak diketahuinya. Penerapan Kaidah:Dapat berlaku khiyār ‘aib, yaitu hak mengembalikan barang karena cacat, sesuai syarat-syaratnya.
Contoh 3: Seseorang dirugikan tetangganya, lalu membalas dengan merusak barang tetangga tersebut. Penerapan Kaidah: Perusakan sebagai balas dendam tidak dibenarkan. Penyelesaian dilakukan melalui tuntutan hak dan ganti rugi yang sah.
Contoh 4: Penggunaan air berisiko memperparah penyakit. Penerapan Kaidah: Berlaku keringanan bersuci, termasuk tayamum sesuai keadaan dan ketentuannya.
Contoh 5: Puasa memperparah penyakit atau menghambat kesembuhan. Penerapan Kaidah: Orang sakit mendapat keringanan berbuka dan menggantinya sesuai ketentuan.
4.5 Kaidah-kaidah Cabang darinya
Al-Suyūṭī (w. 911 H) dalam al-Asybāh wa al-Naẓā’ir (hlm. 84-89) menghimpun enam kaidah yang berkaitan dengannya.
Kaidah 1: Keadaan darurat membolehkan perkara yang semula terlarang.
Lafazhnya dalam Bahasa Arab:
الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
Contoh:
- Seseorang tersesat dan kehabisan makanan. Ia terancam meninggal karena kelaparan, sedangkan makanan yang tersedia hanya bangkai hewan. Ia boleh memakannya untuk mempertahankan hidup.
Dalil: Allah berfirman:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ١٧٣
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi siapa saja yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”[Al-Baqarah (2:173)]
Kaidah 2: Kebolehan karena darurat dibatasi sesuai kadar kebutuhannya.
Lafazhnya dalam Bahasa Arab:
مَا أُبِيحَ لِلضَّرُورَةِ يُقَدَّرُ بِقَدْرِهَا
Pelengkap untuk kaidah ini adalah kaidah yang berbunyi:
مَا جَازَ لِعُذْرٍ بَطَلَ بِزَوَالِهِ
“Sesuatu yang dibolehkan karena suatu uzur, kebolehannya berakhir ketika uzur tersebut hilang.”
Contoh:
- Seorang pasien memerlukan pemeriksaan pada bagian tubuh yang biasanya wajib ditutup. Bagian yang dibuka sebatas yang diperlukan untuk pemeriksaan atau tindakan medis.
- Penyelenggaraan beberapa salat Jumat karena sulitnya seluruh penduduk berkumpul di satu tempat. Jika kebutuhan sudah terpenuhi dengan dua tempat, kebolehan itu tidak diperluas menjadi tiga tempat tanpa kebutuhan tambahan.
- Seseorang bertayamum karena tidak mendapatkan air, kemudian mendapatkan air yang dapat digunakan sebelum memulai salat; tayamumnya batal.
Dalil: Pembatasan yang disebutkan ayat sebelumnya:
غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ
“Tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas.” [QS. al-Baqarah 2:173]
Kaidah 3: Kemudaratan tidak dihilangkan dengan kemudaratan lain yang setara atau lebih besar.
Lafazhnya dalam Bahasa Arab:
الضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِالضَّرَرِ
Contoh:
- Orang yang dipaksa membunuh orang lain tidak memperoleh kebolehan membunuh hanya untuk menyelamatkan dirinya. Nyawa orang lain juga dilindungi.
- Dua orang sama-sama terancam meninggal karena kelaparan. Salah seorang memiliki makanan yang hanya cukup untuk mempertahankan hidupnya. Orang yang lain tidak boleh merampas makanan itu untuk menyelamatkan dirinya dengan mengorbankan pemiliknya.
- Seseorang mengatasi genangan di rumahnya dengan sengaja mengalirkannya ke rumah tetangga sehingga tetangga mengalami kerugian yang setara. Kepentingannya sendiri tidak memberikan hak untuk melakukan tindakan tersebut.
Dalil: riwayat Yūsuf bin Māhak al-Makkī, ia berkata:
“Aku pernah mencatat untuk seseorang pengeluaran nafkah anak-anak yatim yang ia menjadi wali mereka. Lalu mereka memperdayakannya sebesar seribu dirham, dan ia pun menyerahkan uang tersebut kepada mereka.
Kemudian aku mendapatkan untuk mereka, dari harta milik mereka, sejumlah dua kali lipat dari nilai itu.
Aku berkata kepadanya, ‘Apakah aku ambil kembali seribu dirham yang telah mereka ambil darimu?’
Ia menjawab, ‘Tidak. Ayahku telah menceritakan kepadaku bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ، وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ
‘Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayakan amanah kepadamu, dan janganlah engkau mengkhianati orang yang telah mengkhianatimu.’”
Takhrij: Diriwayatkan oleh Abū Dāwūd (3534), dan lafaz di atas adalah lafaznya; juga oleh al-Dūlābī dalam al-Kunā (1/187) dan al-Baihaqī (21837), dari hadis ayah orang yang disebutkan dalam riwayat tersebut. Dishahihkan al-Albani.
Dalam hadis ini, kondisi seseorang telah dirugikan oleh pengkhianatan orang lain, tetapi Nabi ﷺ tetap melarangnya melakukan pengkhianatan sebagai balasan.
Oleh karenanya, Ibn Daqīq al-‘Īd (w. 702 H) menghubungkan hadis ini dengan pembahasan لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ, sekaligus memberikan batasan:
وَإِنَّمَا الْخَائِنُ مَنْ أَخَذَ مَا لَيْسَ لَهُ أَوْ أَكْثَرَ مِمَّا لَهُ
“Orang yang berkhianat ialah orang yang mengambil sesuatu yang bukan haknya atau mengambil melebihi haknya.”
[Lihat: Syarḥ al-Arba‘īn al-Nawawiyyah, penjelasan hadis ke-32]
Kaidah 4: Ketika dua kerusakan tidak dapat sama-sama dihindari, ditempuh yang lebih ringan untuk menghindari yang lebih berat.
Lafazhnya dalam Bahasa Arab:
إِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا
Contoh:
- Membayar tebusan untuk menyelamatkan tawanan ketika pembebasan tidak dapat dilakukan dengan cara lain. Kerugian harta ditanggung untuk menghindari bahaya yang lebih berat.
- Pintu harus dibongkar untuk menyelamatkan orang yang terjebak kebakaran ketika tidak tersedia akses lain. Kerusakan pintu ditanggung untuk menyelamatkan nyawa.
Dalil: riwayat dari Anas bin Mālik, beliau berkata:
Ketika kami sedang berada di masjid bersama Rasulullah ﷺ, tiba-tiba datang seorang Arab Badui. Lalu ia berdiri dan kencing di dalam masjid.
Para sahabat Rasulullah ﷺ berkata:
مَهْ مَهْ
“Berhenti! Berhenti!”
Anas berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا تُزْرِمُوهُ، دَعُوهُ
“Jangan kalian putus kencingnya. Biarkanlah dia.”
Maka mereka membiarkannya sampai ia selesai kencing.
Kemudian Rasulullah ﷺ memanggilnya dan bersabda kepadanya:
إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لَا تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ وَلَا الْقَذَرِ، إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَالصَّلَاةِ، وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ
“Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak pantas digunakan untuk sedikit pun dari kencing dan kotoran seperti ini. Masjid-masjid itu hanyalah untuk mengingat Allah عز وجل, salat, dan membaca Al-Qur’an.”
Atau sebagaimana yang disabdakan Rasulullah ﷺ.
Anas berkata: Kemudian beliau memerintahkan seorang laki-laki dari kaum tersebut. Laki-laki itu pun datang membawa seember air, lalu menuangkannya ke atas bekas kencing tersebut.
[Sumber: Ṣaḥīḥ Muslim no. 285]
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah prinsip menolak bahaya yang lebih besar dengan menanggung bahaya yang lebih ringan. Bahaya yang lebih besar adalah terjauhkannya si Badui dari citra Islam yang indah, tertahannya kencing sehingga membahayakan tubuhnya, atau tersebarnya najis air kencing ke pakaian dan tempat yang lebih luas.
Kaidah 5: Mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada memperoleh kemaslahatan.
Lafazhnya dalam Bahasa Arab:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Contoh:
- Orang berpuasa tidak dianjurkan memasukkan air terlalu dalam ke hidung ketika berwudu. Perbuatan tersebut pada asalnya membawa manfaat, tetapi ada potensi membatalkan puasa, sehingga dibatasi agar tidak terlalu dalam.
Dalil: Allah berfirman:
وَلَا تَسُبُّوا۟ ٱلَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَيَسُبُّوا۟ ٱللَّهَ عَدْوًۢا بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ
“Dan Janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan.” [QS. Al-An’am (6:108)]
Celaan terhadap sesembahan bisa jadi memiliki manfaat, namun ia dilarang ketika mengakibatkan kerusakan yang lebih besar, yaitu gara-gara sesembahannya dicaci-maki, mereka pun membalas caci-maki kepada Allah.
Kaidah 6: Kebutuhan dapat menempati kedudukan darurat, baik kebutuhan umum maupun khusus.
Lafazhnya dalam Bahasa Arab:
الْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ عَامَّةً كَانَتْ أَوْ خَاصَّةً
Contoh:
- Kebutuhan pengobatan menjadi alasan keringanan memakai sutra bagi laki-laki.
- Kebolehan menambal wadah dengan perak untuk memperbaiki kerusakannya.
- Seseorang mengumumkan, “Siapa yang menemukan dan mengembalikan dompet saya mendapat Rp100.000.” Ini merupakan ilustrasi akad ju‘ālah. Lama pencarian dan kemungkinan keberhasilannya belum diketahui, tetapi bentuk akad tersebut diakui untuk memenuhi kebutuhan, dengan memenuhi ketentuannya.
Dalil: riwayat Anas bin Malik, beliau berkata:
رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ -أَوْ رُخِّصَ- لِلزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ، وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ؛ لِحِكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا
“Rasulullah ﷺ memberikan keringanan—atau: diberikan keringanan—kepada al-Zubair bin al-‘Awwām dan ‘Abd al-Raḥmān bin ‘Auf untuk memakai sutra karena rasa gatal yang diderita oleh keduanya.”
Takhrij: Diriwayatkan oleh al-Bukhārī (2921) dan Muslim (2076).
Surabaya, 6 November 2026 / 27 Jumadilawal 1448
Ahmad Ubaidillah Nasiden
Kuis materi (20 soal, pilihan ganda):
