2.1 Definisi al-Nahār (Siang Hari)
Ibn Manẓūr (w. 711 H) menjelaskan:
«والنهار: ضياء ما بين طلوع الفجر إلى غروب الشمس، وقيل: من طلوع الشمس إلى غروبها»
“Siang ialah masa terang antara terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Ada pula yang mengatakan: sejak terbit matahari hingga terbenamnya.”
[Lihat: Lisān al-‘Arab (5/238), entri نهر]
Al-Nuwayrī (w. 733 H) menyebut bahwa pembagian pertama (versi Ibn Manẓūr) sebagai al-nahār al-syar’ī (النهار الشرعي), yakni siang dalam terminologi syariah, sedangkan pembagian kedua sebagai al-nahār al-ṭabī’ī (النهار الطبيعي), yakni siang dalam terminologi pengetahuan alam.
[Lihat: Nihāyat al-Arab fī Funūn al-Adab 1/147]
Tingkatan-tingkatan waktu siang hari dalam kamus-kamus Arab klasik:
| No. | Istilah | Penjelasan waktu menurut ahli bahasa |
| 1 | الشُّرُوق — syurūq | Terbitnya matahari. Ibn Manẓūr menjelaskan bahwa syaraqat al-syams berarti matahari telah terbit. |
| 2 | البُكُور — bukūr | Waktu pagi awal; asal pemakaiannya berkaitan dengan berangkat atau melakukan sesuatu pada pagi hari. Bukrah dijelaskan sebagai ghudwah. |
| 3 | الغُدْوَة — ghudwah | Pagi awal. Dalam salah satu batasan Lisān al-‘Arab: rentang antara salat Subuh dan terbitnya matahari. Jadi, dalam penggunaan ini justru mendahului syurūq. |
| 4 | الضُّحَى — ḍuḥā | Pagi ketika cahaya matahari telah terang dan hari mulai meninggi. Batas penggunaannya memiliki beberapa variasi. |
| 5 | الهَاجِرَة — hājirah | Pertengahan hari ketika panas menyengat. Disebut pula al-hajīr. Ada penjelasan yang mencakup waktu sejak zawal sampai Asar. |
| 6 | الظَّهِيرَة — ẓahīrah | Tengah hari, khususnya ketika panas terasa kuat. Ibn Sīdah menjelaskannya sebagai batas pertengahan siang; dalam kamus juga disamakan dengan hājirah. |
| 7 | الرَّوَاح — rawāḥ | Bagian siang sesudah zawal. Salah satu batasannya membentang sejak matahari tergelincir hingga malam. |
| 8 | العَصْر — ‘aṣr | Bagian sore. Di antara penjelasannya: waktu petang sampai matahari memerah. Nama salat Asar dikaitkan dengan waktu ini. |
| 9 | القَصْر — qaṣr | Waktu petang atau menjelang malam. Lisān al-‘Arab menyebutnya sebagai salah satu ungkapan untuk ‘asyiyy. |
| 10 | الأَصِيل — aṣīl | Waktu sesudah Asar sampai Maghrib. Bentuk jamaknya antara lain آصال. |
| 11 | العَشِيّ — ‘asyiyy | Akhir siang atau petang. Namun, dalam penggunaan yang lebih luas, dapat mencakup seluruh waktu sejak zawal hingga matahari terbenam. |
| 12 | الغُرُوب — ghurūb | Tenggelam atau hilangnya matahari di ufuk barat. |
Perubahan siang ke malam adalah hal yang harus disyukuri. Allah berfirman:
قُلْ أَرَءَيْتُمْ إِن جَعَلَ ٱللَّهُ عَلَيْكُمُ ٱلنَّهَارَ سَرْمَدًا إِلَىٰ يَوْمِ ٱلْقِيَـٰمَةِ مَنْ إِلَـٰهٌ غَيْرُ ٱللَّهِ يَأْتِيكُم بِلَيْلٍ تَسْكُنُونَ فِيهِ ۖ أَفَلَا تُبْصِرُونَ
Katakanlah (Muhammad), “Bagaimana pendapatmu, jika Allah menjadikan untukmu siang itu terus menerus sampai hari Kiamat. Siapakah tuhan selain Allah yang akan mendatangkan malam kepadamu sebagai waktu istirahatmu? Apakah kamu tidak memperhatikan?” [QS. Al-Qasas (28:72)]
2.2 Waktu Siang sebagai Momen Mencari Penghidupan
Allah berfirman:
وَجَعَلْنَا ٱلنَّهَارَ مَعَاشًا
“dan Kami menjadikan siang untuk mencari penghidupan,” [QS. An-Naba’ (78:11)]
وَجَعَلْنَا ٱلَّيْلَ وَٱلنَّهَارَ ءَايَتَيْنِ ۖ فَمَحَوْنَآ ءَايَةَ ٱلَّيْلِ وَجَعَلْنَآ ءَايَةَ ٱلنَّهَارِ مُبْصِرَةً لِّتَبْتَغُوا۟ فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ وَلِتَعْلَمُوا۟ عَدَدَ ٱلسِّنِينَ وَٱلْحِسَابَ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ فَصَّلْنَـٰهُ تَفْصِيلًا
“Dan Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda (kebesaran Kami), kemudian Kami hapuskan tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang benderang, agar kamu (dapat) mencari karunia dari Tuhanmu, dan agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Dan segala sesuatu telah Kami terangkan dengan jelas.” [QS. Al-Isra’ (17:12)]
إِنَّ نَاشِئَةَ ٱلَّيْلِ هِىَ أَشَدُّ وَطْـًٔا وَأَقْوَمُ قِيلًا إِنَّ لَكَ فِى ٱلنَّهَارِ سَبْحًا طَوِيلًا
“Sungguh, bangun malam itu lebih kuat (mengisi jiwa); dan (bacaan di waktu itu) lebih berkesan. Sesungguhnya pada siang hari engkau sangat sibuk dengan urusan-urusan yang panjang.” [QS. Al-Muzzammil (73:6-7)]
Pandangan Medis:
Salah satu alasan medis mengapa siang dipilih sebagai waktu terbaik untuk bekerja: dalam jangka panjang, kerja malam bergilir berhubungan dengan peningkatan risiko penyakit jantung koroner
Vetter dan rekan-rekan, JAMA, 2016, mengikuti 189.158 perempuan dalam dua kelompok perawat selama 24 tahun.
Riwayat kerja malam bergilir selama 10 tahun atau lebih berhubungan dengan risiko penyakit jantung koroner sekitar 15–18% lebih tinggi secara relatif dibandingkan mereka yang tidak pernah menjalani kerja malam bergilir, setelah memperhitungkan sejumlah faktor lain.
Masih diperlukan pengumpulan data lebih banyak dari berbagai penelitian tentang masalah ini.
2.3 Waktu Siang sebagai Momen Beribadah
Allah berfirman:
فَٱصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ ٱلشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا ۖ وَمِنْ ءَانَآئِ ٱلَّيْلِ فَسَبِّحْ وَأَطْرَافَ ٱلنَّهَارِ لَعَلَّكَ تَرْضَىٰ
“Maka sabarlah engkau (Muhammad) atas apa yang mereka katakan, dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu, sebelum matahari terbit, dan sebelum terbenam; dan bertasbihlah (pula) pada waktu tengah malam dan di ujung-ujung siang hari, agar engkau merasa tenang.” [QS. Taha (20:130)]
Dalam ayat ini disebutkan 5 waktu salat wajib:
- Sebelum matahari terbit: salat Subuh
- Sebelum matahari terbenam: salat Ashar
- Tengah malam: salat Isya’
- Ujung-ujung siang hari: ujung tengah siang yang pertama adalah salat Zuhur. Ujung tengah siang yang kedua adalah salat Maghrib.
[Lihat: at-Tafsir al-Muyassar, QS. 20:130]
Penjelasan makna dua ujung siang dapat dilihat dalam firman Allah:
وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ طَرَفَىِ ٱلنَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ ٱلَّيْلِ ۚ إِنَّ ٱلْحَسَنَـٰتِ يُذْهِبْنَ ٱلسَّيِّـَٔاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّٰكِرِينَ
“Dan laksanakanlah salat pada kedua ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah).”[QS. Hud (11:114)]
2.4 Siang Adalah Saat Pintu Langit Dibuka
Dari ‘Abdullāh bin al-Sā’ib, beliau berkata:
“Bahwa Rasulullah ﷺ biasa salat empat rakaat setelah matahari tergelincir, sebelum salat Zuhur.
Beliau bersabda:
إِنَّهَا سَاعَةٌ تُفْتَحُ فِيهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ، وَأُحِبُّ أَنْ يَصْعَدَ لِي فِيهَا عَمَلٌ صَالِحٌ
‘Sesungguhnya itu adalah suatu waktu ketika pintu-pintu langit dibuka, dan aku suka apabila pada waktu tersebut amal salehku naik.’”
Takhrij: Diriwayatkan oleh al-Tirmiżī (478) dengan lafaz tersebut, serta Aḥmad (15396) dan al-Nasā’ī dalam al-Sunan al-Kubrā (329) dengan lafaz yang semakna. Dishahihkan al-Albani dan al-Arnauth.
Dalil semakna, dari Abū Ayyūb al-Anṣārī, Rasulullah bersabda:
إِنَّ أَبْوَابَ السَّمَاءِ تُفْتَحُ إِلَى زَوَالِ الشَّمْسِ، فَلَا تُرْتَجُ حَتَّى يُصَلَّى الظُّهْرُ، فَأُحِبُّ أَنْ يُصْعَدَ لِي فِيهَا خَيْرٌ
“Sesungguhnya pintu-pintu langit dibuka hingga matahari tergelincir (dari titik tengah), lalu pintu-pintu itu tidak ditutup rapat sampai salat Zuhur ditunaikan. Maka aku suka apabila pada waktu itu ada kebaikan dariku yang dinaikkan.”
[Sumber: Musnad Aḥmad no. 23532, dishahihkan al-Albani dalam Ṣaḥīḥ al-Jāmi‘ no. 1532]
Versi al-Ṭabarānī:
إِنَّهُ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ فُتِحَتْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ، فَلَا يُغْلَقُ مِنْهَا بَابٌ حَتَّى يُصَلَّى الظُّهْرُ، فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ لِي فِي تِلْكَ السَّاعَةِ خَيْرٌ
“Sesungguhnya apabila matahari telah tergelincir, pintu-pintu langit dibuka. Tidak satu pun dari pintu-pintu itu ditutup hingga salat Zuhur ditunaikan. Maka aku menyukai apabila pada waktu tersebut ada suatu kebaikan dariku yang diangkat.”
Takhrij: Diriwayatkan oleh al-Ṭabarānī (4/169, no. 4035) dan lafaz di atas adalah lafaznya; juga diriwayatkan oleh Abū Dāwūd (1270) secara ringkas dengan lafaz yang semakna, serta Aḥmad (23532) secara lebih panjang dengan sedikit perbedaan lafaz. Dihasankan al-Albani.
Masalah: Apa maknanya amal diangkat? Apa bedanya dengan dicatat oleh Malaikat?
Ada beberapa pendapat ulama’, di antaranya:
- Pemindahan catatan amal.
Al-Zurqānī (w. 1122 H) dalam Syarḥ al-Muwaṭṭa’, 4/421, ia menukil dari al-Nawawī [w. 676 H]:
هذا العرض قد يكون بنقل الأعمال من صحائف الحفظة إلى محل آخر
“Pemaparan ini mungkin berupa pemindahan [catatan] amal dari lembaran-lembaran para malaikat penjaga ke tempat lain.”
- Perintah kepada Malaikat untuk melaksanakan balasan
Mullā ‘Alī al-Qārī (w. 1014 H) menyebut tujuan pemaparan amal kepada Allah:
ليأمر ملائكته بإمضاء ما قضي لفاعله جزاء على فعله
“Agar Dia memerintahkan para malaikat-Nya melaksanakan balasan yang telah ditetapkan bagi pelakunya atas perbuatannya.”
[Lihat: Mirqāt al-Mafātīḥ, 1/165, syarah hadis no. 91]
- Amalnya diterima
Pada pembahasan yang sama, al-Qārī mencatat pendapat lain:
وقيل: معناه يقبل الله أعمال المؤمنين، فيكون عبارة عن سرعة الإجابة
“Dikatakan pula: maknanya Allah menerima amal orang-orang beriman, sehingga ungkapan tersebut menunjukkan cepatnya pengabulan.”
[Lihat: Mirqāt al-Mafātīḥ, 1/165, syarah hadis no. 91]
Al-Fayyūmī (w. 770 H) juga menyatakan secara makna bahasa:
ورفع الله عمله: قبله
“Allah mengangkat amalnya: yakni menerimanya.”
[Lihat: al-Miṣbāḥ al-Munīr, entri رفع]
2.5 Amalan yang Dianjurkan di Waktu Siang
- Salat empat raka’at sebelum salat Zuhur.
Seperti yang disebutkan pada hadis di sub-bab sebelumnya.
Walaupun status/jenisnya diperselisihkan ulama’ dalam dua pendapat:
- Merupakan empat rakaat qabliyah Zuhur. Dijelaskan oleh Mullā ‘Alī al-Qārī dalam Mirqāt al-Mafātīḥ.
- Merupakan salat tersendiri setelah zawal, selain qabliyah Zuhur. Dinukil al-Mubārakfūrī dari al-‘Irāqī ia disebut sebagai sunnat al-zawāl.
- Mengganti Hizibnya di Malam Hari
Dari ‘Umar bin al-Khaṭṭāb -semoga Allah meridhainya- berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ نَامَ عَنْ حِزْبِهِ أَوْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ، فَقَرَأَهُ فِيمَا بَيْنَ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَصَلَاةِ الظُّهْرِ، كُتِبَ لَهُ كَأَنَّمَا قَرَأَهُ مِنَ اللَّيْلِ
“Barang siapa tertidur sehingga tidak membaca hizib-nya, atau sebagian darinya, kemudian ia membacanya pada waktu antara salat Subuh dan salat Zuhur, maka dituliskan baginya seakan-akan ia telah membacanya pada malam hari.”
[Sumber: Shahih Muslim no. 747]
Catatan istilah: Hizib di sini berarti bagian rutin dari bacaan atau ibadah malam yang telah biasa ia kerjakan, seperti bagian tertentu dari Al-Qur’an, zikir, atau salat malam.
2.6 Qaylūlah (Tidur Siang)
Allah berfirman:
وَمِنْ ءَايَـٰتِهِۦ مَنَامُكُم بِٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ وَٱبْتِغَآؤُكُم مِّن فَضْلِهِۦٓ ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَـَٔايَـٰتٍ لِّقَوْمٍ يَسْمَعُونَ ٢٣
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah tidurmu pada waktu malam dan siang hari serta usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan.” [QS. Ar-Rum (30:23)]
Juga disinggung dalam ayat yang lain:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَـٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَـٰثَ مَرَّٰتٍ ۚ مِّن قَبْلِ صَلَوٰةِ ٱلْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ ٱلظَّهِيرَةِ وَمِنۢ بَعْدِ صَلَوٰةِ ٱلْعِشَآءِ ۚ ثَلَـٰثُ عَوْرَٰتٍ لَّكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌۢ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّٰفُونَ عَلَيْكُم بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْـَٔايَـٰتِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ٥٨
“Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig (dewasa) di antara kamu, meminta izin kepada kamu pada tiga kali (kesempatan), yaitu sebelum salat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan setelah salat Isya. (Itulah) tiga aurat (waktu) bagi kamu. Tidak ada dosa bagimu dan tidak (pula) bagi mereka selain dari (tiga waktu) itu, mereka keluar masuk melayani kamu, sebagian kamu atas sebagian yang lain. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat itu kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” [QS. An-Nur (24:58)]
Dalil tegas berupa perintah dalam sunnah: dari Anas bin Mālik, Rasulullah bersabda:
قِيلُوا، فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَا تَقِيلُ
“Lakukanlah qailulah, karena sesungguhnya setan-setan tidak melakukan qailulah.”
Takhrij: Diriwayatkan oleh Ibn Ḥibbān dalam al-Majrūḥīn (2/96), Abū Nu‘aim dalam al-Ṭibb al-Nabawī (151), dan lafaz di atas adalah lafaz keduanya; serta al-Ṭabarānī dalam al-Mu‘jam al-Awsaṭ (28) dengan sedikit perbedaan lafaz. Dihasankan al-Albani dalam Ṣaḥīḥ al-Jāmi‘ no. 4431.
Adapula ucapan semakna yang diriwayatkan al-Sā’ib bin Yazīd, beliau berkata:
كَانَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَمُرُّ بِنَا نِصْفَ النَّهَارِ أَوْ قَرِيبًا مِنْهُ، فَيَقُولُ: قُومُوا فَقِيلُوا، فَمَا بَقِيَ فَلِلشَّيْطَانِ
“‘Umar -semoga Allah meridhainya- dahulu melewati kami pada pertengahan siang atau mendekati pertengahan siang, lalu berkata:
‘Bangunlah, kemudian lakukanlah qailulah. Adapun waktu yang tersisa, maka untuk setan.’”
Takhrij: Diriwayatkan oleh Ma‘mar dalam al-Jāmi‘ (19874), al-Baihaqī dalam Syu‘ab al-Īmān (4740) dengan sedikit perbedaan lafaz, dan al-Bukhārī dalam al-Adab al-Mufrad (1239), dan lafaz di atas adalah lafaznya. Dihasankan al-Albani.
Maksud ucapan ‘Umar: “adapun yang tersisa, maka untuk setan,” yaitu dorongan agar mengambil waktu qailulah dan tidak meninggalkannya.
Dalil praktik Qaylūlah yang dilakukan Rasulullah, adalah riwayat Anas bin Mālik, beliau berkata:
أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ كَانَتْ تَبْسُطُ لِلنَّبِيِّ ﷺ نِطَعًا، فَيَقِيلُ عِنْدَهَا عَلَى ذَلِكَ النِّطَعِ
“Bahwa Ummu Sulaim biasa membentangkan untuk Nabi ﷺ sebuah alas kulit, lalu beliau melakukan qailulah di rumahnya di atas alas kulit tersebut.”
Perawi berkata:
فَإِذَا نَامَ النَّبِيُّ ﷺ أَخَذَتْ مِنْ عَرَقِهِ وَشَعَرِهِ، فَجَمَعَتْهُ فِي قَارُورَةٍ، ثُمَّ جَمَعَتْهُ فِي سُكٍّ
“Apabila Nabi ﷺ tidur, Ummu Sulaim mengambil sebagian keringat dan rambut beliau, lalu mengumpulkannya dalam sebuah botol, kemudian mencampurkannya ke dalam minyak wangi.”
Perawi berkata:
فلَمَّا حَضَرَ أنَسَ بنَ مالِكٍ الوفاةُ، أوصى إليَّ أن يُجعَلَ في حَنوطِه مِن ذلك السُّكِّ.
“Ketika Anas bin Mālik menghadapi kematian, ia berwasiat kepadaku agar sebagian dari minyak wangi tersebut dimasukkan ke dalam campuran pengharum jenazahnya.”
Perawi berkata:
“Maka minyak wangi tersebut pun dimasukkan ke dalam pengharum jenazahnya.”
Takhrij: Diriwayatkan al-Bukhārī (6281), juga oleh Muslim (2331) dengan sedikit perbedaan lafaz.
Dalil praktik Qaylūlah yang dilakukan oleh para Sahabat Nabi:
Dari Anas bin Mālik -semoga Allah meridhainya-, ia berkata:
كُنَّا نُبَكِّرُ بِالْجُمُعَةِ وَنَقِيلُ بَعْدَ الْجُمُعَةِ
“Kami dahulu berangkat lebih awal untuk salat Jumat, dan kami melakukan qailulah setelah salat Jumat.”
[Sumber: Ṣaḥīḥ al-Bukhārī no. 905]
Dari Sahl bin Sa‘d al-Sā‘idī, ia berkata:
كُنَّا نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ ﷺ الْجُمُعَةَ، ثُمَّ تَكُونُ الْقَائِلَةُ
“Kami dahulu melaksanakan salat Jumat bersama Nabi ﷺ, kemudian setelah itu kami melakukan qailulah.”
[Sumber: Ṣaḥīḥ al-Bukhārī no. 941]
Dari Sahl bin Sa‘d al-Sā‘idī, ia berkata:
“Rasulullah ﷺ datang ke rumah Fāṭimah, tetapi beliau tidak mendapati ‘Alī berada di rumah.
Beliau bertanya:
أَيْنَ ابْنُ عَمِّكِ؟
‘Di mana putra pamanmu?’
Fāṭimah menjawab:
كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَهُ شَيْءٌ، فَغَاضَبَنِي، فَخَرَجَ، فَلَمْ يَقِلْ عِنْدِي
‘Antara aku dan dia terjadi suatu masalah. Lalu ia marah kepadaku dan keluar, sehingga ia tidak melakukan qailulah di tempatku.’”
Kemudian Rasulullah ﷺ berkata kepada seseorang:
انْظُرْ أَيْنَ هُوَ؟
“Lihatlah, di mana ia berada?”
Orang itu kemudian datang dan berkata:
“Wahai Rasulullah, ia sedang tidur di masjid.”
Maka Rasulullah ﷺ mendatanginya. Ketika itu ‘Alī sedang berbaring. Selendangnya telah terjatuh dari salah satu sisi tubuhnya sehingga tubuhnya terkena tanah.
Rasulullah ﷺ pun mulai membersihkan tanah tersebut darinya sambil bersabda:
قُمْ أَبَا تُرَابٍ، قُمْ أَبَا تُرَابٍ
“Bangunlah, wahai Abū Turāb (Bapaknya tanah). Bangunlah, wahai Abū Turāb.”
Takhrij: Diriwayatkan oleh al-Bukhārī (441), Muslim (2409), al-Baihaqī (4396), dan al-Ḥākim dalam Ma‘rifat ‘Ulūm al-Ḥadīts (hlm. 211), semuanya dengan lafaz tersebut disertai kisah pada bagian awalnya.
Adapun dalil berikut maka statusnya lemah: dari ‘Abdullāh bin ‘Abbās, dinisbatkan sebagai ucapan Nabi:
اسْتَعِينُوا بِطَعَامِ السَّحَرِ عَلَى صِيَامِ النَّهَارِ، وَبِالْقَيْلُولَةِ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ
“Mintalah bantuan dengan makan sahur untuk menjalankan puasa pada siang hari, dan dengan qailulah untuk melaksanakan salat malam.”
Takhrij: Diriwayatkan oleh Ibn Mājah (1693) dan Ibn Khuzaimah (1939). Dilemahkan an-Nawawi dan al-Albani.
Manfaat Qaylūlah dari sisi medis:
Power nap adalah tidur singkat untuk mengurangi kantuk dan memulihkan kewaspadaan, biasanya dilakukan pada siang hari. Untuk orang yang beraktivitas pada siang hari, sekitar 10–20 menit dapat menjadi pilihan awal. NIOSH menyarankan tidur singkat kurang dari 20 menit, sedangkan Mayo Clinic memberikan kisaran 20–30 menit. Jadi, durasinya memiliki kelonggaran sesuai respons seseorang.
Manfaat yang didukung penelitian antara lain:
- Mengurangi rasa mengantuk dan lelah.
- Meningkatkan kewaspadaan dan kecepatan merespons.
- Membantu suasana hati dan sebagian kemampuan kognitif.
2.7 Panasnya Siang Hari Berasal dari Neraka Jahannam
Terdapat tiga jenis lafaz dalam hadis tentang asal-usul panasnya siang hari:
| Istilah | Makna dalam pembahasan hadis |
| فَيْح جَهَنَّمَ — faiḥ Jahannam | Luapan atau pancaran panas Jahannam yang menyebar. |
| نَفَس جَهَنَّمَ — nafas Jahannam | Embusan Jahannam; hadis menyebut dua embusan setiap tahun. |
| تُسْجَرُ جَهَنَّمُ — tusjaru Jahannam | Jahannam dinyalakan atau dikobarkan dengan dahsyat. |
Lafaz pertama: faiḥ Jahannam
Dari Abū Dzarr al-Ghifārī, ia berkata:
“Kami pernah bersama Nabi ﷺ dalam suatu perjalanan. Muazin hendak mengumandangkan azan Zuhur, maka Nabi ﷺbersabda:
أبرِدْ
‘Tunggulah sampai agak sejuk.’
Kemudian ia kembali hendak mengumandangkan azan, lalu beliau bersabda kepadanya:
أبرِدْ
‘Tunggulah sampai agak sejuk.’
Hingga kami melihat bayang-bayang bukit mulai memanjang.
Kemudian Nabi ﷺ bersabda:
إنَّ شِدَّةَ الحَرِّ مِن فَيحِ جَهَنَّمَ، فإذا اشتَدَّ الحَرُّ فأبرِدوا بالصَّلاةِ.
‘Sesungguhnya panas yang sangat terik berasal dari pancaran/hembusan panas Jahannam. Maka apabila panas sangat terik, tundalah salat sampai udara agak sejuk.’”
Takhrij: Diriwayatkan oleh al-Bukhārī (539) dan Muslim (616) dengan sedikit perbedaan lafaz.
Lafaz kedua: nafas Jahannam
Dari Abū Hurairah -semoga Allah meridhainya-, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلَاةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ
“Apabila panas sangat terik, maka tundalah salat hingga udara agak sejuk, karena sesungguhnya panas yang sangat terik berasal dari hembusan panas Jahannam.”
Dan beliau bersabda:
وَاشْتَكَتِ النَّارُ إِلَى رَبِّهَا فَقَالَتْ: يَا رَبِّ، أَكَلَ بَعْضِي بَعْضًا،
“Neraka mengadu kepada Tuhannya seraya berkata:
‘Wahai Tuhanku, sebagian dariku telah memakan sebagian yang lain.’
فَأَذِنَ لَهَا بِنَفَسَيْنِ: نَفَسٍ فِي الشِّتَاءِ، وَنَفَسٍ فِي الصَّيْفِ، فَهُوَ أَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنَ الْحَرِّ، وَأَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنَ الزَّمْهَرِيرِ
Maka Allah mengizinkannya untuk bernapas dua kali: satu napas pada musim dingin dan satu napas pada musim panas.
Maka itulah panas paling terik yang kalian rasakan, dan itulah dingin paling ekstrem yang kalian rasakan.”
[Sumber: Shahih al-Bukhari no. 536, 537]
Dalam riwayat Shahih Muslim no. 617 dengan lafaz:
فأذِنَ لَها في كُلِّ عامٍ بنَفَسَينِ
“Allah mengizinkannya pada setiap tahun untuk bernapas dua kali…”
Lafaz ketiga: tusjaru Jahannam
Dari ‘Amr bin ‘Abasah, Rasulullah bersabda:
صَلِّ صَلاةَ الصُّبحِ، ثُمَّ أقصِرْ عَنِ الصَّلاةِ حتَّى تَطلُعَ الشَّمسُ حتَّى تَرتَفِعَ؛ فإنَّها تَطلُعُ حينَ تَطلُعُ بينَ قَرنَي شيطانٍ، وحينَئِذٍ يَسجُدُ لَها الكُفَّارُ
“Laksanakanlah salat Subuh, kemudian berhentilah dari salat sampai matahari terbit dan meninggi. Sebab, ketika terbit, matahari terbit di antara dua tanduk setan, dan pada saat itulah orang-orang kafir bersujud kepadanya.
ثُمَّ صَلِّ؛ فإنَّ الصَّلاةَ مَشْهودةٌ مَحضورةٌ حتَّى يَستَقِلَّ الظِّلُّ بالرُّمحِ
Kemudian salatlah, karena sesungguhnya salat pada waktu itu disaksikan dan dihadiri, hingga bayangan menjadi sangat pendek di bawah tombak.
ثُمَّ أقصِرْ عَنِ الصَّلاةِ؛ فإنَّ حينَئِذٍ تُسجَرُ جَهَنَّمُ، فإذا أقبَلَ الفَيءُ فصَلِّ
Setelah itu berhentilah dari salat, karena pada saat itulah Jahannam sedang dinyalakan dengan hebat.
Kemudian apabila bayangan mulai kembali memanjang, maka salatlah.
فإنَّ الصَّلاةَ مَشْهودةٌ مَحضورةٌ حتَّى تُصَلِّيَ العَصرَ
“Karena sesungguhnya salat (Zuhur) itu disaksikan dan dihadiri (para Malaikat) hingga engkau melaksanakan salat Asar.”
[Sumber: Ṣaḥīḥ Muslim no. 832]
2.8 Panasnya Siang Mengingatkan Panasnya Padang Mahsyar
Dari al-Miqdād bin ‘Amr bin al-Aswad -semoga Allah meridhainya-, Rasulullah ﷺ bersabda:
تُدْنَى الشَّمْسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْخَلْقِ حَتَّى تَكُونَ مِنْهُمْ كَمِقْدَارِ مِيلٍ
“Matahari akan didekatkan kepada makhluk pada hari Kiamat hingga jaraknya dari mereka sekitar satu mīl.”
Sulaim bin ‘Āmir berkata:
فواللهِ ما أدري ما يَعني بالميلِ؛ أمَسافةَ الأرضِ، أمِ الميلَ الذي تُكتَحَلُ به العَينُ؟
“Demi Allah, aku tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan mīl; apakah ukuran jarak di bumi (1,7-2,9 km), ataukah batang celak yang digunakan untuk mencelaki mata (seukuran 10,2-12,7 cm)[1].”
Kemudian beliau ﷺ bersabda:
فَيَكُونُ النَّاسُ عَلَى قَدْرِ أَعْمَالِهِمْ فِي الْعَرَقِ؛ فَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى كَعْبَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى رُكْبَتَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى حَقْوَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يُلْجِمُهُ الْعَرَقُ إِلْجَامًا
“Manusia berada dalam keringat sesuai dengan kadar amal mereka. Di antara mereka ada yang keringatnya mencapai kedua mata kakinya, ada yang mencapai kedua lututnya, ada yang mencapai pinggangnya, dan ada pula yang keringat itu mengekangnya dengan kuat.”
Perawi berkata:
“Rasulullah ﷺ memberi isyarat dengan tangannya ke arah mulut beliau.”
[Sumber: Ṣaḥīḥ Muslim, no. 2864]
Dari Abū Hurairah -semoga Allah meridhainya-, Rasulullah ﷺ bersabda:
يَعْرَقُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يَذْهَبَ عَرَقُهُمْ فِي الْأَرْضِ سَبْعِينَ ذِرَاعًا، وَيُلْجِمُهُمْ حَتَّى يَبْلُغَ آذَانَهُمْ
“Manusia akan berkeringat pada hari Kiamat hingga keringat mereka meresap ke dalam bumi sedalam tujuh puluh hasta (31,5-35 meter), dan keringat itu mengekang mereka hingga mencapai telinga-telinga mereka.”
Takhrij: Diriwayatkan oleh al-Bukhārī no. 6532 dengan lafaz ini, dan Muslim no. 2863.
[1] Ada contoh alat celak kuno yang panjangnya 10,2 cm dan 12,7 cm, tetapi ukurannya tidak baku. Keduanya merupakan artefak dari Palestina, bertarikh abad ke-5–8 M, dalam koleksi Metropolitan Museum of Art. Angka ini memberikan gambaran ukuran bendanya.
Surabaya, 7 November 2026 / 28 Jumadilawal 1448
Ahmad Ubaidillah Nasiden
